Dita Manis
Menu
  • Beranda
  • Permohonan Online
  • Pondok Pesantren
  • Madrasah Diniyah
  • TPQ
  • Madrasah
  • Guru Agama

Permohonan Online

Permohonan ijin baru dan perpanjangan ijin operasional Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) dan Majelis Taklim secara Online

Persyaratan Pengajuan Izin Pondok Pesantren

  1. Surat Permohonan Piagam Ijin Operasional ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang

  2. Profil Pondok Pesantren

  3. Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren

  4. Visi dan Misi

  5. Riwayat Hidup Pengasuh Pondok

  6. Data Ustadz / Ustadzah beserta Lampiran Foto Copy Ijazah terakhir

  7. Data santri yang mukim dan tidak mukim

  8. Konsentrasi Kitab-kitab yang diajarkan

  9. Inventaris yang di miliki

  10. Sumber dana / keuangan Pengelola Pondok Pesantren

  11. Surat Keterangan Tanah (jika ada)

  12. Akte Notaris Yayasan (jika ada)

  13. Denah Lokasi Pondok Pesantren

  14. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat

  15. Surat Rekomendasi dari KUA setempat

Persyaratan Pengajuan Izin Madrasah Diniyah

  1. Surat Permohonan Piagam Ijin Operasional ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang

  2. Profil Riwayat Pendirian Madrasah Diniyah

  3. Data Madrasah Diniyah

  4. Susunan Pengurus Madrasah Diniyah

  5. SK. Kepala dan Pengajar Madrasah Diniyah

  6. Data Kepala dan Pengajar Madrasah Diniyah

  7. Fotokopi Ijazah terakhir Kepala dan Pengajar Madrasah Diniyah

  8. Fotokopi KTP Kepala dan Pengajar Madrasah Diniyah

  9. Lampiran Data Pengajar

  10. Lampiran Data Santri

  11. Akte Notaris Yayasan (jika ada)

  12. Akte Notaris Yayasan (jika ada)

  13. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan setempat

  14. Denah Lokasi

  15. Surat Rekomendasi dari KUA setempat

Persyaratan Pengajuan Izin Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  1. Surat Permohonan Piagam Ijin Operasional di tujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang

  2. Profil Riwayat Pendirian TPQ

  3. Data Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  4. Susunan Pengurus Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  5. SK. Kepala dan Pengajar Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  6. Data Kepala dan Pengajar Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  7. Fotokopi Ijazah terakhir Kepala dan Pengajar Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  8. Fotokopi KTP Kepala dan Pengajar Taman Pendidikan Al qur’an (TPQ)

  9. Fotokopi Syahadah kepala atau pengajar, di keluarkan oleh lembaga tertentu yang menggunakan metode pembelajaran tertentu (jika ada)

  10. Lampiran Data Santri

  11. Surat Keterangan Tanah (Jika ada)

  12. Akte Notaris yayasan (Jika ada)

  13. Surat Keterangan Domisili lembaga dari kelurahan setempat

  14. Piagam Organisasi Induk Pembina (jika ada)

  15. Denah Lokasi

  16. Surat Rekomendasi dari KUA setempat

Isi form dibawah ini dengan data yang lengkap dan benar sesuai dengan isian yang disediakan.

Identitas Pemohon
Data
Cek Data
* wajib diisi
Kirim Permohonan
kemenag Kantor Kementerian Agama Kota Malang
Jl. Panjisuroso 02 Malang
©2019 - 2023 Digitalisasi Data Madrasah, Guru dan Lembaga Keagamaan Islam.